Pengumuman PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021

I. PERSYARATAN UMUM

  1. Berusia Maksimal 15 tahun diawal tahun pelajaran 2020/2021
  2. Akta Kelahiran Asli
  3. KK (Kartu Keluarga) asli (yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum 15 juni 2020)
  4. Telah dinyatakan Tamat/Lulus dari SD dibuktikan dengan surat Keterangan Lulus (SKL) lengkap dengan nilai kelulusan jika Ijazah belum terbit.
  5. Piagam Bukti Prestasi dan surat Keterangan yang dikeluarkan Instansi atau dinas yang terkait (Jalur Prestasi)
  6. Kartu Program Penanganan Kemiskinan (KIP/PKH/KPS) yang masih berlaku. (Jalur Apermasi)
  7. Surat Penugasan dari Instansi, Lembaga, Kantor, atau Perusahaan yang memperkerjakan dan Asli (Jalur Perpindahan Orang Tua)
  8. Pas Photo Terbaru Ukuran 3×4 Latar Merah menggunakan seragam SD
  9. Surat Pernyataan bersedia diproses hukum jika terbukti melakukan pemalsuan dokumen

II. JADWAL

No Kegiatan Keterangan
1 Pengumuman pendaftaran 22 Mei – 27 Juni 2020 Diumumkan di Laman resmi/papan pengumuman/spanduk sekolah
2 Pendaftaran PPDB 22 -26 Juni 2020 – Pendaftaran online dilakukan calon peserta didik dari perangkat nya masing-masing – Pendaftaran offline dilakukan datang ke sekolah yang dituju dengan membawa kelengkapan berkas dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan covid -19
3 Proses seleksi 24 – 27 Juni 2020 Tim PPDB Sekolah
4 Pengumuman 29 Juni 2020 Di Laman resmi / Papan pegumuman sekolah
5 Verifikasi dan daftar ulang 30 Juni – 2 Juli 2020 Diatursecara terjadwal dan memenuhi protokol kesehatan covid-19.Jika dalam proses verifikasi ada yang terbukti melakukan pemalsuan dokumen , maka calon peserta didik dinyatakangugur dan diproses secara hukum sesuai ketentuan

III. TATA CARA PENDAFTARAN

A. MEKANISME DALAM JARINGAN (ONLINE)

  1. Calon peserta didik mengakses/ masuk ke laman WEB SMPN 2 Nunukan pada laman : (Https:\\smpn2nunukan.sch.id) dapat diakses pada saat dimulainya tanggal pendaftaran.
  2. Terlebih dahulu menentukan titik koordinat/skala jarak tempat tinggal dari rumah ke sekolah dengan menggunakan HP Android di aplikasi Google Maps di (http://www.googlemaps.com)
  3. Calon Peserta didik mengisi identitas dan mengunggah dokumen asli di scan / foto dengan ukuran 1 MB yang dipersyaratkan ke laman web.
  4. Calon Peserta didik mengunduh bukti pendaftaran.
  5. Pengumuman hasil seleksi, calon peserta didik mengecek hasil seleksi lewat perangkat masing-masing atau bisa melihat langsung di papan pengumuman sekolah.
  6. Calon peserta didik melakukan daftar ulang dengan membawa semua berkas Asli untuk di verifikasi panitia disekolah sesuai pengumuman hasil seleksi. jika dalam proses verifikasi ditemukan adanya pemalsuan dokumen, maka otomatis dinyatakan gugur dan tidak bisa diterima sebagai siswa baru.

IV. JALUR PENDAFTARAN

Mendaftar ke SMP :

1.   Jalur Zonasi 50% dari daya tampung :

–       Domisili  calon  peserta  didik  tersebut  berdasarkan  alamat  pada  kartu  keluarga  yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat paling singkat 1 (satu) tahun sebelum PPDB atau Surat Keterangan Domisili yang dibuat dan ditandatangi RT/RW dan dilegalisir Kepala Desa/Lurah/Camat.

–       Surat  keterangan  domisili  diberlakukan hanya bagi calon peserta didik yang berasal dari Luar Kecamatan Nunukan dan Nunukan selatan, telah tinggal di tempat domisili minimal 1 tahun sebelum diterbitkan surat keterangan domisili dan/atau Calon peserta didik tersebut menyelesaikan Jenjang Kelas 6 SD di alamat sesuai dengan domisili.

–       Jika   Kartu  Keluarga   peserta   didik  mengalami  pembaharuan  karena  perubahan  data kependudukan  maka  untuk membuktikan  telah tinggal  lebih dari 1 tahun pada  alamat dimaksud,  perlu  dilampirkan  KK yang  diterbitkan  sebelumnya  sebagai  dasar  penentuan alamat tempat  tinggal.

2.   Jalur Afirmasi 15% dari daya tampung :

–      Diperuntukan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu

–       Didukung dengan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah daerah yakni berupa KIP/PKH/ BPNT/KIS,/PIP.

–       Bukti  keikutsertaan  dalam  program  penanganan  keluarga  tidak  mampu  sebagaimana dimaksud wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

3.   Jalur Perpindahan 5% dari daya tampung :

–       Diperuntukan bagi perta didik yang mengikuti per pindahan tugas orang tua/wali wilayah kabupaten atau kota dipropinsi kaltara perpindahan tugas tersebut dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga , kantor atau perusahaan  memperkerja  orang tua atau wali ke dan dalam  wilayah propinsi   Kalimantan  utara  paling lama satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

–       Kuota jalur perpindahan tugas dapat digunakan untuk anak guru (anak kandung yang orang tuanya sebagai guru di sekolah bersangkutan)

4.   Jalur Prestasi 30% dari daya tampung :

Diperuntukan bagi peserta didik yang mempunyai prestasi akademik dan non akademik pada tingkat  satuan pendidikan  ,tingkat  kecamatan,   tingkat kabupaten, tingkat propinsi, tingkat , tingkat  nasional,  tingkat  internasional  .  Dengan  bukti surat  keterangan  atau  piagam  yang dikeluarkan oleh instansi atau Dinas terkait.

V. KRITERIA SELEKSI

1. Jalur Zonasi

a.    Seleksi dilakukan dengan mengurutkan calon peserta didik yang berada dalam zona berdasarkan jarak tempat tinggal calon peserta didik ke sekolah. Tempat tinggal peserta didik seusai dengan alamat di Kartu Keluarga.

b.  Jika di batas kuota calon peserta didik memiliki jarak tempat tinggal ke sekolah yang sama, maka urutan berdasarkan usia, dengan memprioritaskan usia yang lebih tua. Usia calon peserta didik ditentukan berdasarkan tanggal lahir di akte kelahiran atau surat keterangan lahir.

c.  Jika urutan posisi calon peserta didik di sekolah pilihan pertama sudah di luar batas

kuota, maka dengan mekanisme daring otomatis akan  diseleksi di  sekolah pilihan berikutnya, dengan dasar  yang sama (jarak tempat tinggal calon  peserta didik ke sekolah).

d.  Jika di semua sekolah yang dipilih calon peserta didik tidak masuk kuota, maka calon peserta didik akan dimasukkan ke sekolah yang masih ada tempat / sisa kuota oleh Dinas Pendidikan.

2.  Jalur Afirmasi

a.             Seleksi dilakukan dengan mendata semua calon peserta didik yang memenuhi syarat, dan jika pendaftar melebihi kuota, maka diurutkan berdasarkan jarak tempat tinggalnya ke sekolah.

b.  Jika jumlah calon peserta didik dalam jalur ini kurang dari kuota yang ditetapkan, maka sisa kuota di jalur ini ditambahkan untuk kuota jalur zonasi.

3.  Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua

a.             Seleksi dilakukan dengan mendata semua calon peserta didik yang memenuhi syarat dan jika pendaftar melebihi kuota, maka diurutkan berdasarkan jarak tempat tinggalnya ke sekolah.

b.   Jika jumlah calon peserta didik dalam jalur ini kurang dari kuota yang ditetapkan, maka sisa kuota di jalur ini ditambahkan untuk kuota jalur zonasi.

4.  Jalur Prestasi

a.         Seleksi dilakukan dengan mendata semua calon peserta didik yang memenuhi syarat, dan diurutkan berdasarkan pemeringkatan prestasinya.

b.   Jika jumlah calon peserta didik dalam jalur ini kurang dari kuota yang ditetapkan, maka siswa kuota di jalur ini ditambahkan untuk kuota jalur zonasi.

5.   Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB dalam 1 (satu) wilayah zonasi

VII. PERSYARATAN DOKUMEN

Jalur Jenis Dokumen
Zonasi Keterangan kelulusan bagi pendaftar ke SMP
Kartu keluarga yang terbit paling singkat 1 tahun sebelum pendaftaran PPDB
Akte Kelahiran
Pas foto 3×4 terbaru(warna)
Surat pernyataan orang tua Siswa tentang bersedia diproses hukum jika terbukti melakukan pemalsuan dokumen
Afermasi Keterangan kelulusan bagi pendaftar ke SMP
Kartu keikutsertaan dalam Program Penanganan Kemiskinan (KIP,PKH)
Kartu keluarga yang terbit paling singkat 1 tahun sebelum pendaftaran PPDB
Akte Kelahiran
Pas foto 3×4 terbaru(warna)
Surat pernyataan orang tua Siswa tentang bersedia diproses hukum jika terbukti melakukan pemalsuan dokumen
Perpindahan Tugas Orang Tua Surat Keterangan Pindah Tugas
Keterangan Kelulusan bagi pendaftar ke SMP
Akte Kelahiran
Pas foto 3×4 terbaru(warna)
Surat pernyataan orang tua Siswa tentang bersedia diproses hukum jika terbukti melakukan pemalsuan dokumen
Prestasi Surat Keterangan/ Piagam Prestasi yang dikeluarkan Instansi atau Dinas yang terkait
Keterangan Kelulusan bagi pendaftar ke SMP
Kartu keluarga yang terbit paling singkat 1 tahun sebelum pendaftaran PPDB
Akte Kelahiran
Pas foto 3×4 terbaru(warna)
Surat pernyataan orang tua Siswa tentang bersedia diproses hukum jika terbukti melakukan pemalsuan dokumen

VIII.  ZONASI SMP NUNUKAN

NoSekolahAlamatKecamatanKelurahan Irisan
1SMPN 1 NunukanJl. Iskandar Muda Rt.XNunukanNunukan Barat Nunukan Utara Nunukan Timur Nunukan Tengah
2SMPN 2 NunukanJl. BhayangkaraNunukanNunukan Timur, Nunukan Tengah, Nunukan Barat
3SMPN 3 NunukanJl. Aji Muda Rt.01NunukanDesa Binusan Nunukan Barat Rt.20

Keterangan :
1. Peserta didik hanya boleh memilih 1 sekolah

2.   Formulir Surat Pernyataan dapat diunduh melalui APLIKASI WEB SMPN 2 NUNUKAN

3.   Pendaftaran dengan mekanisme daring dokumen diunggah ke laman PPDB.

4.   Untuk pendaftaran dengan mekanisme luring, Salinan dokumen diserahkan ke panitia sekolah yang dipilih.

VIII. LAYANAN INFORMASI

  • IMPUN NUKITA SARI S.Pd (0812 5564 9087)
  • ARBAIN S.Pd (0813 4788 0087)
  • ROSITA, A.Md (0853 492 60360)
  • YANDRI DM SULO (0813 4795 3449)
  • NURDIANA,S.Pd (0822 5154 0344)
  • INDRA NASRUL, S.Pd (0823 5061 2111)
  • EDY JASMONO, S.Pd (0853 4519 4908)
  • SUWARNAWATI, S.Pd (0821 5399 2898)
  • YULAIKAH, S.Pd (0812 5407 6161)

Related Post