(0556) 21030 30400540@smpn2nunukan.sch.id

Homepengumuman PEMBENTUKAN PANITIA SISTEM PENERIMAAN MURID BARU TAHUN AJARAN 2025/2026

PEMBENTUKAN PANITIA SISTEM PENERIMAAN MURID BARU TAHUN AJARAN 2025/2026

SMP Negeri 2 Nunukan telah menerbitkan Surat Keputusan Kepala Sekolah Nomor: 422/029/SMPN2-NNK/VI/2025 tentang Pembentukan Panitia Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026.

Surat keputusan ini ditetapkan pada tanggal 2 Juni 2025 oleh Kepala SMP Negeri 2 Nunukan, Bapak Arbain, S.Pd., dan telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat BsRE, sesuai ketentuan UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 yang menyatakan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah.

Panitia SPMB yang dibentuk akan bertugas dalam pelaksanaan dan pengelolaan seluruh tahapan penerimaan murid baru, mulai dari verifikasi berkas, pembagian jalur, input data, hingga daftar ulang dan pendataan siswa. Pembentukan panitia ini bertujuan untuk memastikan proses SPMB berjalan dengan tertib, aman, dan transparan.

Seluruh kegiatan penerimaan murid baru ini akan mengikuti ketentuan dari:

  • Surat Edaran Mendikdasmen RI Nomor 3 Tahun 2025,
  • Keputusan Bupati Nunukan terkait petunjuk teknis,
  • dan Peraturan-peraturan Menteri terkait sistem PMB.

Panitia bertanggung jawab langsung kepada kepala sekolah dan seluruh kegiatan akan didukung melalui dana BOS Reguler.

Untuk informasi selengkapnya mengenai susunan panitia dan teknis pelaksanaan, dapat diakses melalui tautan resmi atau menghubungi pihak sekolah.

📄 Lihat dokumen lengkap: SK Panitia SPMB TA 2025/2026 (PDF)